Ketua Peradi Bandung Yovie Megananda Didakwa Nipu dan Gelapkan Uang Klien, Sidang Digelar di PN Bandung

- 28 Maret 2023, 16:51 WIB
Ketua Peradi Bandung Yovie Megananda didakwa melakukan penipuan dan penggelapan
Ketua Peradi Bandung Yovie Megananda didakwa melakukan penipuan dan penggelapan /



GALAMEDIA NEWS - Pengacara senior yang juga Ketua Peradi Bandung Yovie Megananda Santosa didakwa melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,750 miliar. Perkara yang cukup menarik perhatian ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 28 Maret 2023 sore.

Pengacara senior ini duduk di kursi pesakitan gara gara uang klien diambil terdakwa, dia berdalih uang tersebut sebagai uang bagiannya sebesar Rp 40 persen dari total uang kompensasi.

Sidang Ketua Peradi Yovie dipimpin hakim Syarif digelar di Ruang sidang V, dalam sidang tersebut terdakwa tidak dihadirkan dipersidangan karena ditahan di Rutan Kebonwaru, terdakwa hanya hadir secara online didampingi puluhan pengacara.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Eks Walikota Cimahi 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan Hal ini

Dalam proses persidangan tersebut biasanya sesudah pembacaan dakwaan diundur seminggu, namun karena sudah siap untuk pembacaan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan eksepsi dari terdakwa dan para penasehat hukumnya.

 

Ketua Peradi Didakwa Nipu

Yovie Megannada pada 6 April 2017 bertempat di BCA Taman Kopo Indah atau di Hotel Aston Cihampelas Kota Bandung melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara sebagai berikut.

Awalnya pada 20 Februari 2017, saksi Taruna Mardadi memberi kuasa kepada terdakwa sebagai kuasa hukum mendampingi mewakilinya dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Bale Bandung atas laporan Bambang Raya Saputra kuasa dari PT Bintang Mentari Perkasa.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x