Keberatan yang dikemukakan terdakwa, pertama menyoal soal kedudukannya sebagai pengacara, menurutnya belum ada laporan aduan etik tentang pelanggaran dirinya sebagai advokat.
Kedua dirinya sebagia advokat yang sebetulnya punya hak imunitas diseret oleh polisi dan jaksa dijebloskan ke sel penjara Kebonwaru. Dia menuding ada pihak yang menunggangi dalam perkara ini.
Dia juga mempertanyakan legal standing pelapor, lalu mengenai uang tersebut menurutnya itu adalah hak dirinya mendapat bagian 40% dari total karena adanya prestasi dari dirinya.
Usai pembacaan eksepsi sidang diundur untuk mendengar putusan sela dari majelis hakim.***