Kasus Robot Trading DNA Pro, Hakim PN Bandung Vonis 10 Terdakwa DNA Pro, Lama Vonis Paling Tinggi 4 Tahun

- 1 Februari 2023, 07:17 WIB
Suasana sidang robot trading DNA Pro di PN Bandung./Budi Saefudin/DeskJabar.com
Suasana sidang robot trading DNA Pro di PN Bandung./Budi Saefudin/DeskJabar.com /



GALAMEDIA NEWS - Terdakwa kasus robot trading DNA Pro yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menemui babak akhir dimana vonis hakim dijatuhkan pada Selasa 31 Januari 2023.

Kepada terdakwa robot trading DNA Pro, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih memvonis bervariasi kepada 10 orang terdakwa tersebut mulai 2 tahun hingga 4 tahun penjara.

Sidang vonis kasus robot trading DNA Pro tanpa dihadiri secara langusng oleh terdakwa di persidangan, namun mereka mendengarkan vonis tersebut untuk semua terdakwa berada di tahanan.

Baca Juga: HASIL TERBARU Thailand Masters 2023, 7 Wakil Indonesia lolos 16 Besar

Bunyi Putusan

Nama nama yang telah divonis dalam kasus DNA Pro, Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit.

Dalam membacakan vonis majelis hakim membacakan vonis satu persatu yang paling awal adala Daniel Abe, selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Dedi Tumaidi yang menjabat selaku Exchanger tim Founder RUDUTZ.

Selanjutnya dalam amar putusan pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 tahun," ujar Hera.

Vonis berikutnya diberikan kepada Rudy Kusuma selaku Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Russel yang menjabat selaku Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, serta Yoshua Try Sutrisno selaku Founder Tim Founder 007, mereka divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: BISA GRATIS! LINK NONTON High and Low The Worst x Cross Sub Indo di Situs Legal

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang," ucap Hera.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Kemudian, terdakwa Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Founder Octopus, Robby Setiadi selaku Co-Founder tim Founder RUDUTZ, Hans Andre Supit selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central, dan Frankie Yulianto Nurdian selaku Co-Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Dalam amar putusannya, terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Adapun yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai angka sekitar Rp 344 miliar.

Baca Juga: HASIL THAILAND MASTERS 2023, Hari Pertama 7 Wakil Indonesia Raih Kemenangan

"Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa dikenakan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas putusan tersebut, para kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x