GALAMEDIA NEWS- Lilis Sumiati usia 52 tahun yang hanya sebagai ibu rumah tangga tanpa suami harus berhadapan dengan kenyataan, tiba tiba dinyatakan jadi tersangka oleh penyidik Polda Jabar. Lilis Sumiati yang sudah tak berdaya dan tidak berkemampuan itu kini menjadi trauma karena selama hidupnya baru kali ini menjadi tersangka.
Tak berdaya bukan berarti harus diam, Lilis Sumiati yang sudah trauma tidak bisa tidur usai dinyatakan tersangka meminta hakin Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menganulir penyematan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar karena sangkaan itu tak sesuai dengan kenyataannya.
Sidang praperadilan atas pemohon Lilis terhadap penyidik Polda Jabar digelar di Ruang 6 PN Bandung pada Senin 20 Februari 2023. Hakim yang menyidangkan adalah seorang perempuan, Tuti Haryati, pihak pemohon diwakili oleh penasehat hukum Dr. Jogi Nainggolan, S.H., M.H. sedangkan dari pihak Polda Jabar diwakili Biro Hukum Polda Jabar Atang dan kawan kawan.
Baca Juga: Chat GPT dalam Dunia Pendidikan, Akankah Menjadi Ancaman atau Tantangan? (Bagian Pertama)
Kisah Pilu Ibu Rumah Tangga Diceritakan Jogi Nainggolan
Permohonan praperadilan sudah dibacakan penasehat hukum Lilis, Dr. Jogi Nainggolan, S.H., M.H. dalam sidang resmi di depan majelis hakim, usai sidang Jogi pun menceritakan terhadap permohonan kliennya seorang ibu rumah tangga yang ditersangkakan oleh penyidik Polda Jabar.