Ketika Ibu Rumah Tangga Trauma Jadi Tersangka oleh Polda Jabar, Praperadilan pun Diajukan ke PN Bandung

- 20 Februari 2023, 13:06 WIB
Suasana sidang pra peradilan seorang ibu rumah tangga yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jabar di PN Bandung pada Senin 20 Februari 2023
Suasana sidang pra peradilan seorang ibu rumah tangga yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jabar di PN Bandung pada Senin 20 Februari 2023 /Galamedia News

Jogi Nainggolan pun menyebut bahwa memang kepolisian kita lagi disorot masyarakat kalau masih ada penyidik yang memaksakan proses penyidikan berproses dengan baik, kasihan yang korban masyarakat

Baca Juga: Dosen UII Yogyakarta, Ahmad Munasir Terdeteksi Memasuki Wilayah Boston Amerika Serikat

"Dari itulah saya minta Kapolri, Kadiv Propam untuk turun tangan kasihan seorang ibu yang sudah trauma, berusia 52 tahun dan ibu kandungnya 80 tahun tinggal di rumah itu, padahal rumah itu masih gugatan," katanya.

Usai pembacaan nota pra peradilan dari pemohon, hakim mengundur sidang untuk dilanjutkan pada Selasa 21 Februari 2023.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah