Ketika Ibu Rumah Tangga Trauma Jadi Tersangka oleh Polda Jabar, Praperadilan pun Diajukan ke PN Bandung

- 20 Februari 2023, 13:06 WIB
Suasana sidang pra peradilan seorang ibu rumah tangga yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jabar di PN Bandung pada Senin 20 Februari 2023
Suasana sidang pra peradilan seorang ibu rumah tangga yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jabar di PN Bandung pada Senin 20 Februari 2023 /Galamedia News

Menurutnya yang menjadi soal adalah penetapan LS sebagai tersangka dimana ibu ini sebenarnya ahli waris alm Didi Wahdidi, tahun 2005 meminjam uang dari bank BPR Jelita Artha karena terhutang akhirnya rumah bersertifikat Jln. Manjahlega Kel.Manjahlega Kec.Rancasari Bandung dilelang BPR Jelita Artha.

Jogi menyebut proses lelang itu ada kejanggalan karena pemilik Rudi S diduga membuat satu skenario menempatkan karyawannya untuk mewakili putranya dalam proses lelang.

"Ini bertentangan dengan putusan MA bahwa pemenang lelang tidak mendapat perlindungan hukum kalau pemenang masih berhubungan dengan kreditur," ujar Jogi usai sidang.
Karena itulah pihaknya sudah memprosesnya dan sudah mendaftarkannya di PN Bandung dan kini sedang diuji di pengadilan ditingkat kasasi.

Kemudian dari rangkaian itu, putra Rudi S melaporkan LS ke Polda Jabar tuduhan menempati rumah yang hasil proses lelangn tuduhan pasal 167 dan perpu 51. Namun ditengah penyidikan berlangsung, penyidik Polda Jabar menambah pasal diluar dari laporan polisi.

Baca Juga: Chat GPT dalam Dunia Pendidikan, Akankah Menjadi Ancaman atau Tantangan? (Bagian Pertama)

"Yang kami pertnayakan sekarang melalui gugatan praperadilan, apa maksud penambahan 378 KUHP ini, setelah mencari tahu bahwa penambahan pasal ini, seolah klien kami menerima uang 100 juta padahal uang tidak pernah diterima," ujarnya.

Sedangkan dulu tahun 2018, sudah menyerahkan uang Rp 325 juta kepada pengacaranya untuk menyelesaikan persoalan ini secara perdata lewat pengadilan dalam penebusan sertifikat. "Anehnya setelah menyerahkan uang dan sertifikatnya belum diterima justru dijadikan tersangka, ini kan sangat berbahaya melihat sisi keadilannya," ujarnya.

"Kami berharap melalui praperadilan ini hakim bisa melihat secara obyektif agar keadilan dapat diterima klien kami disamping orang tua kehilangan rumah harus disangkakan kesan sederhananya di dzolimi," tambahnya.

Dr. Jogi Nainggolan, S.H., M.H., penasehat hukum Lilis Sumiati yang mengajukan pra peradilan di PN Bandung, Senin 20 Februari 2023
Dr. Jogi Nainggolan, S.H., M.H., penasehat hukum Lilis Sumiati yang mengajukan pra peradilan di PN Bandung, Senin 20 Februari 2023 Galamedia News

Jogi juga berharap pimpinan Polri mulai dari pusat hingga Polda Jabar bisa melihat persoalan ini secara obyektif, tidak lah membiarkan seorang ibu rumah tangga singel parent tidak memiliki suami jadi tersangka tanpa ada bukti yang cukup untuk pendukungnya. Sehingga keadilan bisa dirasakan klien kami dan ini jadi pelajaran karena bisa menimpa masyarakat lainnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah