GALAMEDIANEWS - Menyambut lebaran setiap tahunnya, sudah menjadi tradisi memberikan salam tempel kepada sanak saudara ataupun kerabat terdekat . Umumnya, salam tempel tersebut menggunakan uang baru.
Layanan penukaran uang baru berlangsung setiap harinya di tempat kas terpadu yang berlokasi di halaman kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Jalan Braga No.108 Bandung.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Bank BRI Jelang Lebaran Idul Fitri 2022
Dalam kegiatan penukaran uang baru, Bank Indonesia Jabar telah mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000
Bagaimana cara penukaran uang baru? dan apa saja syarat yang harus dilengkapi?. Mari kita simak artikel berikut ini.
Cara Penukaran Uang Baru
Cara penukaran uang baru di kas terpadu maupun kas keliling Bank Indonesia dapat dilakukan secara online baik menggunakan situs resmi Bank Indonesia https://pintar.bi.go.id/ atau aplikasi Pintar BI.
Buka situs https://pintar.bi.go.id/ atau aplikasi Pintar BI
Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang berada di halaman beranda situs.