Cara dan Syarat Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia Jawa Barat

- 6 April 2023, 13:26 WIB
Cara dan Syarat penukaran uang baru di Bank Indonesia Jawa Barat menjelang lebaran 2023. Tag: cara, syarat, penukaran, uang baru, bank Indonesia, Jawa barat, lebaran
Cara dan Syarat penukaran uang baru di Bank Indonesia Jawa Barat menjelang lebaran 2023. Tag: cara, syarat, penukaran, uang baru, bank Indonesia, Jawa barat, lebaran /pixabay/wonderfulbali/

GALAMEDIANEWS - Menyambut lebaran setiap tahunnya, sudah menjadi tradisi memberikan salam tempel kepada sanak saudara ataupun kerabat terdekat . Umumnya, salam tempel tersebut menggunakan uang baru.

Bank Indonesia telah membuka layanan penukaran uang baru bagi masyarakat umum melalui layanan kas terpadu ataupun kas keliling yang tersedia di berbagai lokasi dalam rangka menyambut lebaran tahun ini.

Layanan penukaran uang baru berlangsung setiap harinya di tempat kas terpadu yang berlokasi di halaman kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Jalan Braga No.108 Bandung.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Bank BRI Jelang Lebaran Idul Fitri 2022

Dalam kegiatan penukaran uang baru, Bank Indonesia Jabar telah mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000

Bagaimana cara penukaran uang baru? dan apa saja syarat yang harus dilengkapi?. Mari kita simak artikel berikut ini.

Cara Penukaran Uang Baru

Cara penukaran uang baru di kas terpadu maupun kas keliling Bank Indonesia dapat dilakukan secara online baik menggunakan situs resmi Bank Indonesia https://pintar.bi.go.id/ atau aplikasi Pintar BI.

Buka situs https://pintar.bi.go.id/ atau aplikasi Pintar BI

Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang berada di halaman beranda situs.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x