Pemerintah Tetapkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

- 8 April 2023, 11:03 WIB
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi./ bpkh.go.id
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi./ bpkh.go.id /

GALAMEDIANEWS - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.

 

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dilansir dari Sekretariat Kabinet, berikut ini besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M :

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp.44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp.45.201.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp.47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp.46.044.850,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp.51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp.49.893.981,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp.55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp.50.792.201,26

Baca Juga: LINK DAFTAR NAMA Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

 

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp.50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp.52.182.703,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp.51.268.349,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp.52.837.858,26

 

Besaran BPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tok! Biaya Haji Khusus 2023 disepakati bersama sebesar Rp123.491.600

 

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp.84.602.294,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp.85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp.87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp.86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp.88.242.945,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp.91.575.945,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp.91.575.945,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp.90.131.918,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp.96.166.395,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp.91.030.138,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp.90.990 .994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp.92.420.640,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp.91.506.286,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp.93.075.795,26

Baca Juga: Kabar Baik! Syarat Surat Rekomendasi Kemenag Untuk Penerbitan Paspor Jamaah Umrah dan Haji Khusus Dicabut

 

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Baca Juga: Bandara Internasional Kertajati (KJT) Menjadi Embarkasi Haji Jawa Barat Tahun 2023

 

Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag). Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x