GALAMEDIANEWS - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebelumnya menjadi polemik hebat di tengah masyarakat.
Pasalnya masyarakat merasa sangat diberatkan dengan jumlah nominal yang cukup tinggi harus ditanggung.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah adalah sebesar rata-rata Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Baca Juga: Berita Duka, Mantan Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif Tutup Usia
Angka ini terdiri dari dua komponen, yaitu biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang ditanggung oleh jemaah sebesar rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3%), dan penggunaan nilai manfaat bagi jemaah sebesar Rp 40.237.937,- (44,7%). Dalam skema ini, total penggunaan nilai manfaat keuangan haji mencapai Rp 8.090.360.327.213,67.
Sebanyak 84.609 jemaah yang melunasi biaya haji pada tahun 2020 tidak perlu membayar biaya tambahan, karena anggaran sekitar Rp845 miliar akan dipungut berdasarkan nilai manfaat yang diklaim.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, bagi jemaah yang telah melunasi biaya haji yang ditunda pada tahun 2020 tidak perlu menambah lagi.
Baca Juga: Pandawa Water World, Destinasi Wisata yang Wajib Dicoba Ketika Berkunjung ke Solo Baru
"Melalui proses musyawarah dan diskusi, jamaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata sebesar Rp49,8 juta. Bagi mereka yang melunasi ibadah haji yang ditunda pada tahun 2020, tidak perlu menambah biaya lagi," jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DPR RI, Rabu, 15 Februari 2023