GALAMEDIANEWS - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Besaran biaya haji khusus 2023 yang harus dibayarkan oleh jamaah sebesar 8.000 USD atau sekitar Rp123.491.600.
Besaran biaya haji khusus 2023 ini diungkapkan oleh Nur Arifin selaku Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag dalam sebuah rapat koordinasi antara kementerian agama dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di jakarta.
"Dalam rapat koordinasi antara Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) disepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji khusus (BPIH) minimal 8.000 dolar AS," kata Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Maret 2023.
Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Kota Surakarta Tahun 2023 Berdasarkan Rerata Nilai UTBK 2022, Lihat Daftarnya!
Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2023 Disepakati Sebesar Rp49,8 Juta per Jemaah
Besaran biaya haji khusus 2023 tersebut ditetapkan setelah rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan haji khusus digelar di Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri oleh para penyelenggara PIHK seperti Kesatuan Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI), dan Asosiasi Mandiri Penyelenggara Haji dan Umroh (AMPUH).
Setoran Awal Biaya Haji Khusus 2023
Pada kesempatan yang sama juga telah disepakati bahwa setoran awal bagi jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji dengan pelayanan secara khusus ini dikenakan setoran awal sebesar US$4.000 atau setara dengan Rp61,928,000.00.