"Dari cara kami memeriksa saksi, ahli dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, saya yakin kami akan berhasil," ujar Melissa, Senin, 10 April 2023.
Melissa berharap pelaku anak AG akan dihukum maksimal oleh majelis hakim, namun apapun keputusan mereka, David akan tetap menghormatinya.
Baca Juga: Rektor Sebut Mario Dandy Satriyo Telah Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya
Pada hasil sidang sebelumnya, JPU menuntut agar pelaku anak AG dihukum 4 tahun penjara.
Karena David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy dan anggota kelompok Pelaku Anak AG lainnya, maka peran pelaku anak AG cukup vital dalam kasus ini.
Keluarga David yakin bahwa pelaku AG akan menerima hukuman enam tahun, setengah dari hukuman maksimal dua belas tahun.
Pelaku anak berinisial AG adalah orang pertama yang diadili atas perannya dalam penganiayaan terhadap David Ozora.
Setelah sebelumnya Polda Metro Jaya memeriksa kasus tersebut dan mengidentifikasi yang bersangkutan sebagai pelaku.
Mario Dandy dan Shane Lukas akan disidangkan setelah pengadilan negeri menerima berkas mereka.