Anas yang mencalonkan diri sebagai calon ketua umum Partai Demokrat, berhasil terpilih pada tahun 2010. Anas juga mengundurkan diri dari kursinya di DPR.
Pada 22 Februari 2013 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari proyek Hambalang. Keesokan harinya, 23 Februari 2013, Anas mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta.
Kasus korupsi Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum dihukum karena melakukan korupsi dan pencucian uang sehubungan dengan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya antara tahun 2010 dan 2012.
Anas terbukti melanggar Pasal 12(a) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang No. 25 Tahun 2003.
Berikut adalah kronologi penangkapan Anas Urbaningrum: