GALAMEDIANEWS - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, hari ini, Selasa, 11 April 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Anas sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Kalapas Sukamiskin Kelas IA Bandung Kunrat Kasmiri juga mengimbau para pendukung Anas Urbaningrum yang menjemput ke kebebasannya untuk tidak berlebihan saat menjemputnya.
Para Pendukung Anas Urbaningrum dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Pihak lapas terkait rencana aksi penjemputan tersebut. Menurut Adik Anas Urbaningrum, Anna Luthfi, memprediksi Lapas Sukamiskin akan didatangi ribuan simpatisan atau pendukung mantan ketua umum Partai Demokrat itu.
Baca Juga: Hasil Sidang Vonis AG dan Sidang Mario Dandy, Kuasa Hukum David: Tetap Maksimal