- 2011: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, menyatakan bahwa Anas terlibat dalam kasus korupsi di wisma atlet Hambalang, Bukit Jongol.
- Februari 2013: KPK menetapkan Anas sebagai tersangka.
- September 2014: Anas divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan hakim memerintahkan jaksa untuk menyita tanah di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta.
- Februari 2015: Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari vonis sebelumnya, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Anas.
- Juni 2015: Pengadilan Kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menghukum Anas dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar subsider satu tahun empat bulan.
- Juli 2018: Anas mengajukan peninjauan kembali.
- September 2020: Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Anas dan majelis PK memutuskan untuk menghukum terdakwa Anas Urbaningrum dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
- April 2023 akan menghirup udara bebas namun wajib lapor ***