DJP Tunjuk 10 Perusahaan untuk Memungut PPN Barang dan Jasa Digital, Ini Dia Daftarnya

- 7 Agustus 2020, 09:42 WIB
/

Selain itu, juga untuk mengetahui kesiapan perusahaan tersebut agar dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

"Otoritas pajak mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan global yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," katanya.

Baca Juga: PPPA Daarul Qur’an Buka Donasi untuk Bantu Lebanon

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, dapat mengambil inisiatif dan terus memberikan informasi menyeluruh.

Inisiatif ini diperlukan supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

Pungutan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam Undang-Undang PPN.

Baca Juga: Pemilik Kapal Bermuatan Amonium Nitrat Berhasil Dilacak dan Dinterogasi Kepolisian Siprus

Namun, implementasi kebijakan ini kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli atau konsumen yang sifatnya ritel dan masif dalam ekonomi digital saat ini.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x