KPK Tetapkan 10 Tersangka dalam Proyek Pembangunan dan Perbaikan Rel Kereta di Jawa, Sulawesi dan Sumatera

- 13 April 2023, 21:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. /
  1. Proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
  2. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  3. Empat proyek pembangunan jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
  4. Proyek peningkatan kondisi perlintasan kereta api di Jawa-Sumatera.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, terdapat dugaan adanya kongkalikong pihak-pihak tertentu untuk menentukan pemenang pelaksanaan proyek melalui rekayasa sejak awal proses administrasi hingga penetapan pemenang tender," kata Johannis.

Ia mengatakan jumlah suap yang diterima berkisar antara 5 hingga 10 % dari nilai proyek, dengan perkiraan nilai suap yang diterima oleh keenam tersangka diperkirakan sekitar Rp14,5 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Iohannis, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April hingga 1 Mei 2023 di sejumlah rumah tahanan KPK.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang Cocok untuk Keluarga, Teman Hingga Media Sosial

Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka yang membayar suap dikenakan Pasal 5 atau 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah