GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Mahendra Dito Sampurno, atau yang lebih dikenal dengan nama Dito Mahendra, untuk bepergian ke luar negeri karena yang bersangkutan sering mangkir dan tidak kooperatif terhadap para penyelidik lembaga anti-korupsi tersebut.
Kabar pencegahan Dito Mahendra, saksi kasus TPPU Nurhadi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta Senin, 10 April 2023
"Benar, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap salah satu saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Nurhadi ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," Ali Fikri
Ali Juga mengatakan pencegahan terhadap Dito Mahendra berlaku hingga Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.