KPK Periksa Dua Saksi Dalam Kasus Korupsi Pengurusan Dana Hibah Pemprov Jatim dengan Tersangka Sahat Tua Siman

- 6 April 2023, 15:40 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. KPK melakukan pemeriksaan dua saksi dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah pemprov jatim dengan tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS)/Antara
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. KPK melakukan pemeriksaan dua saksi dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah pemprov jatim dengan tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS)/Antara /

GALAMEDIANEWS - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa pada Rabu, 5 April 2023, tim penyidik KPK pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus suap pengurusan dana hibah provinsi di Jawa Timur untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS).

"Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut dilakukan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel)," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Ali juga mengatakan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah Zaenal Afif Subeki  selaku pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur dan Erma Novia Candra Gunawan alias Erma selaku PNS pada Biro Perekonomian Pemprov Jatim

Sebelumnya, tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS). 

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x