GALAMEDIANEWS – Universitas Udayana Bali telah mendapati Rektor I Nyoman Gde Antara diduga melakukan korupsi pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Rektor Unud ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dugaan korupsi uang Penerimaan Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 seperti dilansir dari laman Antaranews.
“Selama ini pengelolaan keuangan SPI di Universitas Udayana selalu diawasi oleh Satuan Pengawas Internal, Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) dan akuntan publik,” kata Dr. Nyoman Sukandia Kuasa Hukum Rektorat Unad Bali.
“setelah penetapan Rektor Unud sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan audit sendiri sehingga berkesimpulan bahwa negara dirugikan sebesar Rp. 3,9 Milyar dan Rp.105 milyar. Bahkan dalam pernyataannya di salah satu stasiun televise (penyidik) berkesimpulan bahwa negara dirugikan Rp459 Milyar. Tentu masyarakat luas menjadi gerah dan ketentraman menjadi terusik,” Lanjutnya.
Baca Juga: Fakta dan Karya Lilis Karlina, Pedangdut yang Putranya Terlibat Peredaran Narkoba
Namun menurutnya ada selisih antara data di sistem dan data Surat keputusan Rektor dan ini sudah di audit oleh auditor. Walaupun demikian Unud akan siap mengembalikan lagi uang tersebut jika dianggap pungutan tidak sah. Nah disi itu negara akan diuntungkan.