Yana Mulyana jadi Wali Kota Bandung Kedua yang Ditangkap KPK

- 15 April 2023, 08:44 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang ditangkap KPK.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang ditangkap KPK. /Humas Pemkot Bandung/

GALAMEDIANEWS - Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 14 April 2023 siang hingga malam.

Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung kedua yang ditangkap KPK setelah Dada Rosada. Dada Rosada sendiri kini sudah menyelesaikan masa hukumannya.

Baca Juga: KPK OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana!

Baca Juga: PROFIL Yana Mulyana Wali Kota Bandung yang Kena OTT KPK, Naik Tahta Gantikan Oded M Danial

Yana Mulyana kabarnya ditangkap bersama 8 orang lainnya dan kini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar Wali Kota Bandung,” tutur Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 15 April 2023.

OTT yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana ini berkaitan dengan tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.

Baca Juga: Redeem Kode Genshin Impact Terbaru! Hari ini Sabtu 15 April 2023, Berhadiah Primogem yang Menanti

Baca Juga: Walikota Bandung Yana Kena OTT, Ini Penjelasan Jubir KPK

“Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” ujar Ali.

KPK akan mengumumkan perkembangan pemeriksaan Yana lebih lanjut.

Yana Mulyana merupakan Wali Kota Bandung menggantikan Oded M Danial yang meninggal dunia tahun lalu. September 2023 ini jabatan dia sebenarnya akan berakhir.

Sebelum Yana, Wali Kota Bandung juga pernah berurusan dengan KPK, yaitu Dada Rosada. Wali Kota dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013 itu ditangkap KPK pada tahun 2013 menjelang akhir masa jabatan.

Baca Juga: Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Merupakan Langkah Maju dalam Pemberantasan Korupsi

Baca Juga: UPDATE! OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Total 9 Orang Ditangkap KPK

Dada tersangkut kasus suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menangani kasus korupsi dana bansos Kota Bandung.

Selain Dada Rosada, kasus itu juga menjerat Edi Siswadi selaku Sekda Kota Bandung, hakim Setiabudi Tedjocahyono dan dua dari pihak swasta yaitu Toto Hutagalung dan Asep Triana.

Dada Rosada akhirnya divonis 10 tahun penjara, Edi Siswadi 8 tahun, Setiabudi Tedjocahyono 12 tahun, Toto Hutagalung 4 tahun dan Asep Triana 2 tahun penjara. Dada Rosada sudah menghirup udara bebas sejak Agustus 2022.

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah