Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Merupakan Langkah Maju dalam Pemberantasan Korupsi

- 14 April 2023, 22:06 WIB
Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Johanes Tuba Helan menyebut bahwa RUU Perampasan Aset merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi/ANTARA/Aloysius Lewokeda
Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Johanes Tuba Helan menyebut bahwa RUU Perampasan Aset merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi/ANTARA/Aloysius Lewokeda /


GALAMEDIANEWS - Pakar Hukum Tata Negara, Dr Johannes Tuba Helan, dari Universitas Nusa Cendana (Undana) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan langkah maju bagi pemerintah dalam upaya memberantas praktik korupsi.

"Jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, maka akan menjadi langkah maju dalam pemberantasan praktik korupsi karena pada akhirnya korupsi tidak menguntungkan koruptor," kata Tuba Helan ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat. 14 April 2023

Tuba Helan mengemukakan hal itu sehubungan dengan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI dan kementerian terkait.

Baca Juga: Daftar Rest Area di Jalur Tol Cisumdawu Wajib Pemudik Tau Sebelum Melewatinya

Tuba Helan mengatakan, jika undang-undang perampasan aset pidana itu diterapkan, maka mereka yang melakukan korupsi akan dipikirkan secara matang.

Lebih lanjut Tuba Helan mengatakan bahwa aset-aset mereka yang melakukan tindak pidana korupsi dan non-korupsi akan disita oleh negara untuk menutupi kerugian keuangan negara.

"Jadi mereka yang berniat melakukan korupsi akan berpikir seribu kali karena selain menghadapi tuntutan pidana, mereka juga akan dimiskinkan," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana ini mengatakan perampasan aset juga akan menguntungkan rakyat karena uang hasil korupsi yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga: 7 Keutamaan Itikaf di 10 Malam Terakhir Ramadhan Untuk Dapatkan Lailatul Qadar dan Ampunan Allah SWT

Oleh karena itu, kata dia, sangat mendesak agar RUU tersebut segera diselesaikan pembahasannya dan kemudian diundangkan menjadi undang-undang agar dapat diimplementasikan untuk memberantas praktik korupsi.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah