Polresta Bandung Ungkap Kasus Peredaran Ganja dan Sabu Senilai Rp400 Juta

- 10 Agustus 2020, 19:31 WIB
  Dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu, K dan HH berhasil diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung./Ziyan M. Nasyith/
Dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu, K dan HH berhasil diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung./Ziyan M. Nasyith/ /Ziyan M /

Baca Juga: Koramil 2414/Ciwidey Fasilitasi Internet Gratis untuk Para Siswa Belajar Sistem Daring

Dengan modus tersebut, tersangka K pernah berhasil melakukan distribusi ganja sebanyak 2 kali, sementara HH telah berhasil mendistribusikan sabu sebanyak 8 kali.

Walau demikian, Hendra mengatakan pihaknya terus berupaya mengejar bandar besar. Dia menduga jika peredaran narkoba dengan modus tersebut dikendalikan oleh jaringan Lapas.

"Kalau diuangkan, barang bukti narkoba dari kedua pelaku mencapai Rp400 juta. Dan menyelamatkan masing-masing 1.000 orang," tutupnya.

Sementara itu Kasatres Narkoba, AKP Jaya Sofyan menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran kepada satu orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), serta terus mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Pusing, Penambahan Kasus Corona di Indonesia Tak Diimbangi Jumlah Dokter

"Ada satu DPO, kami akan terus dalami. Karena ini masih dalam oengembangan, sehingga kami tidak bisa sebut nama atau insial dari DPO tersebut," ucap Jaya.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x