4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak;
5. Ratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas;
6. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25%; dan
7. Cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.***