KSBSI Kerahkan Massa Turun Aksi pada 1 Mei 2023, Membawa 7 Tuntutan

- 30 April 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi foto aksi buruh./ksbsi.org
Ilustrasi foto aksi buruh./ksbsi.org /

Tak sampai di situ, terdapat sebuah rencana yang dilakukan DPR dan pemerintah mengenai kebijakan publik yang dianggap mendegradasi manfaat jaminan sosial buruh yang telah baik dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pemerintah mengaku undang-undang yang akan direvisi dalam RUU kesehatan secara onibus laut ini, akan memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan yang tertuang dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Namun, pernyataan tersebut dianggap tidak sejalan dengan tidak kunjung disahkannya Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas (perempuan sebelum hamil, melahirkan, sampai merawat bayi).

“Itu narasi palsu, itu bohong. Bagaimana logika sehatnya jika uang pesangon dipangkas, upah minimum sektoral dihapus, outsourcing dibebaskan, PKWT seumur hidup, PHK dipermudah, TKA dibebaskan, dan eksistensi serikat buruh dilumpuhkan disebut meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh dan keluarganya?” tulis KSBSI pada website resminya.

Baca Juga: Nah loh! Hengky Kurniawan Kena Sentil Lagi Netizen, Pemimpin Harus Tahu Infrastruktur Bukan Pamor Artis

Buruh dan serikat buruh berkomitmen untuk menolak semua regulasi dengan jalan konstitusi. Buruh telah melakukan demonstrasi di seluruh wilayah Indonesia, negosiasi dan lobi, hingga membawa regulasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk diadili.

Peringatan May Day 2023 yang dilakukan pada 1 Mei 2023, KSBSI mengajak seluruh elemen buruh dan serikat buruh untuk bersatu menuntut keadilan pada pemerintah Indonesia dan DPR. Berikut 7 tuntutan yang dibawa oleh buruh dan serikat buruh:

1. Mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus law);

2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023 (Omnibus Law);

3. Mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibus Law);

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: KSBSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah