GALAMEDIANEWS – AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi tersangka dan terkena sanksi tegas setelah membiarkan tindak penganiayaan yang dilakukan putranya.
Polda Sumatera Utara memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH kepada Achiruddin.
Dilansir dari PMJ News, anggota Polri tersebut terbukti melakukan beberapa pelanggaran etik yang membuatnya harus mendapatkan sanksi dari kepolisian.
Baca Juga: Pejabat Kemenkumham Jabar Sambut Helga Algida Atlet Kempo Juara Internasional
Kini, ia menjadi tersangka akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Achiruddin Hasibuan.
Pelanggaran yang Dilakukan Achiruddin
Sebelumnya, putra dari Achiruddin melakukan penganiayaan terhadap Ken Admirat. Namun, sang ayah hanya membiarkan perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh putranya tersebut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta hasil pemeriksaan sidang kode etik, hal tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh anggota Polri tersebut.
“Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” terang Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa 2 Mei 2023.