Bendera Merah
RUU Kesehatan yang diharapkan menjadi benang merah justru menjadi bendera merah, artinya mengandung ketidakteraturan dan masalah serta berpotensi mendegradasi sistem. Pembuatan UU ini tentu berdampak pada hidup orang banyak khususnya di bidang kesehatan, maka diperlukan keterlibatan aktif dari stakeholder.
“Pendapat dan concern mereka perlu didengarkan dan dipertimbangkan. Komunikasi ini tidak boleh parsial, artinya hanya menggandeng pihak yang se-bendera. Prinsip imparsialitas dan objektivitas harus dijunjung agar UU ini menghasilkan nilai positif, objektif dan berkeadilan.” kata Iqbal Mochtar.***