Tolak Pembahasan RUU Kesehatan IDI Unjuk Rasa ke Kemenkes, Apa Masalahnya?

- 8 Mei 2023, 16:25 WIB
Tolak Pembahasan RUU Kesehatan IDI Unjuk Rasa ke Kemenkes, Apa Masalahnya?/Tangkap Layar Unjuk Rasa IDI Instagram @ikatandokterindonesia
Tolak Pembahasan RUU Kesehatan IDI Unjuk Rasa ke Kemenkes, Apa Masalahnya?/Tangkap Layar Unjuk Rasa IDI Instagram @ikatandokterindonesia /

Setelah itu UU kesehatan yang akan dilebur usianya masih terbilang singkat. UU keperawatan dan tenaga kesehatan disahkan tahun 2014, sedangkan UU Karantina Kesehatan dan UU Kebidanan masing-masing disahkan tahun 2018 dan 2019.

“Saat ini, para stakeholders UU ini sementara berjibaku mengimplementasikan aturan-aturan ini, termasuk melakukan sosialisasi intensif dan pembuatan aturan turunan. Dalam kondisi demikian, mengapa tiba-tiba UU yang eksis ini ingin dihapus dan diganti dengan yang baru,” tulis Iqbal, yang di kutip dari website idionline.org.

Marginalisasi dan Super-Body Kemenkes

Iqbal Mochtar menyoroti mengenai marginalisasi organisasi profesi. Berbagai pasal dalam RUU Kesehatan mengisyaratkan fenomena fragmentasi dan amputasi organisasi profesi.

Baca Juga: Kronologi Hilangnya Bocah 3 Tahun di Subang, Ayah Darel: Ada Bayangan Putih

Misalnya pada pasal 296 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Namun pasal tersebut terpatahkan oleh pasal lain, yaitu pasal 184 ayat 1 mengelompokkan tenaga kesehatan kedalam 12 jenis, seperti tenaga medis dan tenaga keperawatan.

“Opsi manakah yang akan berlaku, satu organisasi profesi untuk setiap jenis tenaga kesehatan (opsi pertama) atau untuk setiap kelompok tenaga kesehatan (opsi kedua). Ironisnya, kedua opsi ini memfragmentasi organisasi profesi,” kata Iqbal.

Selanjutnya, peran Menteri Kesehatan pun terlalu luas hingga melintasi batas profesionalisme. Peran Menteri menjadi super-body, sehingga sistem kesehatan menjadi sistem yang terpusat.

Menurutnya di era saat ini sistem sentralisasi peran mestinya ditinggalkan karena terbukti kurang efektif dan efisien. Ia menyebutkan di berbagai negara lain wewenang dan peran bidang kesehatan dibagi secara profesional dengan organisasi profesi dan recorder lainnya.

“RUU ini berjalan mundur karena Menteri terlalu jauh mengambil peran organisasi profesi dan civil society yang seharusnya menjadi elemen integral pembangunan kesehatan negara,” tutur Pengurus PB IDI dan PP IAKMI.

Baca Juga: Sinopsis Film Cold Pursuit, Bioskop Trans TV 8 Mei 2023: Aksi Balas Dendam Liam Neeson

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: IDI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah