Tolak Pembahasan RUU Kesehatan IDI Unjuk Rasa ke Kemenkes, Apa Masalahnya?

- 8 Mei 2023, 16:25 WIB
Tolak Pembahasan RUU Kesehatan IDI Unjuk Rasa ke Kemenkes, Apa Masalahnya?/Tangkap Layar Unjuk Rasa IDI Instagram @ikatandokterindonesia
Tolak Pembahasan RUU Kesehatan IDI Unjuk Rasa ke Kemenkes, Apa Masalahnya?/Tangkap Layar Unjuk Rasa IDI Instagram @ikatandokterindonesia /

GALAMEDIANEWS - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Unjuk rasa berlangsung pada 8 Mei 2023.

Unjuk rasa yang dilakukan untuk merespon adanya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang akan dilakukan dengan metode omnibus law.

IDI bersama organisasi profesi kesehatan lainnya seperti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menolak RUU tersebut.

Baca Juga: BPBD KBB Catat 133 Bencana Alam Terjadi di Bandung Barat, 34 Rumah Rusak Berat

IDI beranggapan bahwa pembahasan RUU Kesehatan tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam pembahasannya. Padahal organisasi merupakan representasi profesi dokter, dokter gigi, dan perawat yang tentunya akan terimbas oleh legalisasi ini.

Iqbal Mochtar Pengurus PB IDI dan PP IAKMI sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah, mencatat ada beberapa hal yang menjadi masalah dalam pengesahan RUU Kesehatan.

Masalah RUU Kesehatan

Tidak Memiliki Urgensi

UU omnibus bertujuan menggabungkan, merampingkan dan mengatasi tumpang tindih regulasi. Model onibus ini akan efektif apabila diaplikasikan pada kondisi complex and hyper regulation jumlah legislasi banyak beragam tumpah tindih atau terdapat kontradiksi satu dengan yang lainnya.

Baca Juga: Bakso Sedjahtera, Tempat Wisata Kuliner Bakso Enak dan Viral di Bandung, Bikin Mau Lagi dan Lagi

Namun, IDI beranggapan bahwa 9 UU yang akan digabungkan yang mana sebagian besarnya masih bernuansa homogen karena bertema besar kesehatan tidak memiliki kontradiksi antar UU. Sehingga elemen kompleksitas, heterogenitas, dan kontradiksi yang menjadi substansi pembuatan UU omnibus tidak jelas.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: IDI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x