“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri.
Penetapan dua tersangka ini, dilakukan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, pada 9 Mei 2023.
"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Djuhandhani.
Saat ini, Djuhandhani menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut apakah ada tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ke Myanmar.