"Kepala otoritas bandar udara wilayah II tidak melaksanakan uji kelaikan setiap tahunnya pada elevator Bandara Internasional Kualanamu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2017 sebelum peralihan kewenangan dari Otoritas Bandar Udara wilayah II kepada PT APA selaku penyelenggara atau operator," ujarnya.
Selain itu, Kepala Otoritas Bandara Wilayah II melakukan pelanggaran prosedur dalam pengawasan fasilitas bandara untuk mendorong operator bandara melakukan studi kelayakan setiap tahun sesuai dengan peraturan menteri.
Baca Juga: Ide Bisnis 2023, Es Bantal Kemud Minuman Segar Saat Musim Kemarau
Terakhir, menurut Abyadi, maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten. Ia mengatakan bahwa Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak kompeten dalam mengatur staf dalam memastikan keselamatan dan keamanan fasilitas bandara dengan adanya kekosongan Jabatan Senior Manager operasional dan service selama lima bulan dan Senior Manager of Technic & Engineering telah kosong selama satu bulan.***