GALAMEDIANEWS - Ombudsman Republik Indonesia (RI), Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menemukan ada tiga kasus maladministrasi yang dilaporkan terkait meninggalnya Asiya Sinta Hasibuan di dalam Lift Bandara Kualanamu.
"Kami menemukan ada tiga maladministrasi kasus meninggalnya pengguna pelayanan publik saat menggunakan elavator (lift) Bandara Kualanamu," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar di Medan, Jumat, 12 Maret 2023
Dia merinci kesalahan manajemen PT Angkasa Pura Aviasi karena mengabaikan kewajiban hukumnya dalam tidak memberikan perlindungan dan keselamatan, termasuk kurangnya operator dan teknisi K3 di fasilitas bandara, terutama lift. Kemudian, tidak dilakukannya uji perawatan berkala terhadap lift sejak pengalihan dari PT Angkasa Pura II ke Bandara Kualanamu.
Baca Juga: Pekerja Migran Sumbang Devisa Terbesar Ketiga bagi Negara, Kepala BP2MI: Jangan Diremehkan!
"Kemudian, tidak memberikan petunjuk tentang standar pelayanan fasilitas bandara untuk penggunaan lift, serta petunjuk pengarahan jika lift dalam keadaan darurat," katanya.
Ombudsman kemudian menilai pintu lift terbuka di lantai tiga, yang bukan merupakan pintu keluar, dan ada ruang kosong selebar sekitar 50 sentimeter antara lift dan lantai gedung. Selain itu, tombol darurat dan tombol panggilan untuk operator lift tidak berfungsi dengan baik.
"Kami juga melihat tidak adanya petugas bandara khusus mengontrol elavator dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara. Ditambah tidak adanya tersedia sarana informasi publik penyelenggaran bandara seperti website, pengaduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan," ujarnya.
Baca Juga: Kadis PUTR KBB: Jalan Masuk Pemda Bandung Barat Rusak Akibat Saluran Air Milik Masyarakat Bocor
Abyadi mengatakan alasan kedua adalah maladministrasi penyimpangan prosedur. Ombudsman menilai direktur PT Angkasa Pura Aviasi belum mengeluarkan petunjuk operasional penanganan pengaduan di bandara.