Ingin Tahu Apakah Nama Anda Tercantum Sebagai Penerima BLT Rp 2,4 Juta? Begini Cara Mengeceknya

- 13 Agustus 2020, 12:52 WIB
Ilustrasi dana bantuan produktif. / Pixels.com
Ilustrasi dana bantuan produktif. / Pixels.com /

GALAMEDIA - Pemerintah akan memberikan dana bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi upah kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta.

Nilai bantuan Rp 2,4 juta selama empat bulan atau Rp 600 ribu per bulan. Pencairan akan dilakukan dua tahap senilai masing-masing Rp 1,2 juta. Pencairan tahap pertama rencananya dilakukan pada akhir Agustus 2020.

Skema bantuan yang dianggarkan sebesar Rp 37 triliun ini akan diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Baca Juga: Musim Haji Tahun Depan, Biaya Perjalanan Ada Kemungkinan Membengkak Akibat Pandemi Covid-19

Lalu bagaimana cara mengecek nama Anda tercantum atau tidak di daftar penerima bantuan?

Pekerja dapat mengecek status kepesertaan lewat aplikasi telepon pintar BPJSTK Mobile. Peserta dapat mengunduh aplikasi dan meregistrasikan diri.

Pekerja dapat mengecek status kepesertaan masing masing. Selain itu, pekerja juga dapat mengecek lewat SMS ke nomor 2757.

Namun, peserta harus mendaftarkan diri dengan format: Daftar (spasi) Saldo, diikuti nomor KTP dan tanggal lahir dan nomor peserta.

Baca Juga: Mencak-mencak Usai Ketum PAN Jadi Mentor Gibran, Amien Rais: Partai Kian Tersandera

Pekerja juga dapat langsung mengecek ke situs web resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau menghubungi via WhatsApp di +62811-9115910 atau +62 855-1500910.

Tak ketinggalan, nomor rekening pekerja yang akan menerima bantuan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, sesuai keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bantuan akan ditransferlangsung ke rekening penerima tanpa melalui perusahaan.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah mengantongi lebih dari 5 juta nomor rekening pekerja.

Baca Juga: Bebas Murni, Nazaruddin Ngaku Lebih Ngejar Akhirat dan Ingin Membangun Masjid

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan rajin membayar iuran bulanan. Jika menunggak selama 3 bulan atau lebih, dianggap sebagai peserta tidak aktif dan dinyatakan tidak berhak menerima bantuan.

2. Pekerja terdaftar dan membayarkan iuran sampai Juni 2020. Artinya, untuk pekerja yang terdaftar setelah 30 Juni 2020, dinyatakan tidak berhak menerima BLT dengan total Rp 2,4 juta ini.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x