Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum Daftar Bacaleg, Jadi Syarat Mencalonkan Diri Sebagai Gubernur

- 14 Mei 2023, 13:30 WIB
Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum daftar Bacaleg
Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum daftar Bacaleg /Instagram @ruzhanul/

Baca Juga: Hengky Kurniawan Buka Suara Usai Dilaporkan ke KPK, Jangan Samakan ASN Sekarang dengan Zaman Dulu

Uu menjelaskan bahwa PPP di daerah tersebut belum se-terkenal di Jawa bagian Selatan, sehingga ia akan memaksimalkan untuk menjadi anggota DPR RI dapil Jabar 8.

Selain itu menurut UU, pendaftaran bacaleg ini juga menjadi salah satu syarat untuk maju pada Pilkada tahun 2024 nanti, yang di mana dirinya berkeinginan untuk maju pada Pilgub Jabar 2024.

"Ini juga sebagai syarat untuk saya mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat," tutur Uu Ruzhanul Ulum.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023, disebutkan bahwa bakal calon harus melampirkan surat keputusan pengunduran diri, atau setidaknya melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai kepala daerah.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang berpasangan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada pilgub 2018, akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan September 2023.***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah