KPK Tahan Catur Prabowo Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

- 17 Mei 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi KPK tahan Catur Prabowo, mantan Direktur Utama PT Amarta Karya./ jatengprov.go.id
Ilustrasi KPK tahan Catur Prabowo, mantan Direktur Utama PT Amarta Karya./ jatengprov.go.id /

Selanjutnya pada tahun 2018, dibuatlah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai kontraktor yang menerima berbagai pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya yang semuanya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.

Pengajuan anggaran untuk pembayaran kepada para supplier selalu mendapat 'lampu hijau' dari tersangka Catur Prabowo, seiring dengan disetujuinya Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh tersangka Trisna Sutisna.

Buku bank, kartu bank, dan slip cek dari vendor CV fiktif berada di tangan staf akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai permintaan tersangka Catur Prabowo.

Baca Juga: BSI Imbau Nasabah Waspada Akan Modus Penipuan Phising, Kenali dan Hindari

"Uang yang diterima tersangka Catur Prabowo dan Trisna Sutisna kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Alex.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Diduga perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar," kata Alex. ***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah