GALAMEDIANEWS - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespon adanya spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai kasus yang menimpa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Menjawab berbagai dugaan yang terjadi pada proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak terjebak dalam isu politisasi berkembang di masyarakat.
"Ini persoalan hukum murni jadi saya harapkan semua masyarakat memahami situasi itu dan jangan terjebak dengan berbagai isu yang tidak benar, yang tidak baik untuk menjaga situasi yang saat ini sudah baik," kata Moeldoko.
Moeldoko menekankan bahwa isu yang tidak benar dan tidak baik itu, ialah isu politisasi. "Ya isu politisasi dan seterusnya," ucap KSP.
Ia kembali mengingatkan pernyataan dari Presiden Joko Widodo, yang menjelaskan bahwa penangkapan Johnny Plate merupakan murni persoalan hukum.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga membantah anggapan adanya interpretasi politik dalam kasus tersebut. Hal ini mengingat Joni plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, oleh karenanya presiden menegaskan bahwa kejagung akan bekerja profesional dan terbuka.
"Tidak perlu kita semuanya ikut mengomentari dan terus percayakan profesionalitas kejaksaan," ujar Moeldoko.
Saat ini Kementerian yang ditinggalkan oleh Johnny Plate, digantikan oleh menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang ditunjuk oleh Presiden sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkominfo.
Mengenai adanya kemungkinan perombakan kabinet, KSP Moeldoko mangaku belum bisa menjawab hal tersebut.
"Aku belum bisa menjawab, kita tunggu saja perkembangannya," kata Moeldoko.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Kejagung Sudah Cermat dan Hati-hati
Johnny Plate sendiri terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS bakti Kementerian komunikasi dan Informatika pada periode 2020-2022.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana yang menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh menkominfo itu mencapai Rp8,32 triliun.***