GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun anggaran 2020-2022.
Dalam pengumuman penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.
Baca Juga: Rekomendasi Perpustakaan Keren di Bandung dengan Koleksi Terbanyak
Mahfud MD mengatakan akan terus mengawal dan mencermati kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Johnny G Plate. Ia juga turut mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil dari proses hukum dan peradilan.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resminya @mohmahfudmd, seperti dikutip galamedianews.com, Kamis, 18 Mei 2023.
Dalam unggahan yang sama, Mahfud MD juga mengatakan, Kejagung telah menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo dengan hati-hati, termasuk dengan menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," tambahnya.
Mahfud MD sangat meyakini, Kejaksaan Agung telah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Menkominfo sebagai tersangka korupsi.