Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Infrastruktur BTS

- 17 Mei 2023, 14:27 WIB
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS /Antara/


GALAMEDIANEWS - Penyidik Kejaksaan Agung Muda (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode tahun  2020-2022.

Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi terkait pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun anggaran 2020-2022 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS,  Menkominfo Johnny G Plate telah diperiksa Penyidik kejaksaan sebagai saksi. Dalam kasus ini, Johnny telah memberikan kesaksian dalam tiga kesempatan, yaitu pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret 2023, dan pada hari Rabu, 17 Mei 2023. Hari ini, Johnny G Plate memberikan klarifikasi terkait kerugian negara yang melebihi Rp8,32 triliun.

Pada pemeriksaan ketiga, penyidik kejaksaan meminta klarifikasi terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Juga: Mega Korupsi BTS Bakti Kominfo, Menkominfo Jhonny G Plate jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 8,32 T

Baca Juga: KPK Tahan Seorang Tersangka Korupsi Terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018

Nilai kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo berasal dari tiga sumber, yaitu: pertama, biaya studi tambahan menara BTS. Kedua, biaya tambahan bahan baku pembangunan BTS dan ketiga, biaya pembangunan menara BTS. 

"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih. Jadi kami perlu mengklarifikasi hal ini kepada para saksi dan pelaku, termasuk tersangka yang sudah kami tetapkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Penyidik kejaksaan  sebelumnya juga  telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Pada Selasa, 2 Mei 2023 penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti dari Direktorat II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Pelimpahan Tahap II ini meliputi tiga orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga Ahli Pembangunan Manusia Universitas Indonesia (HUDEV) tahun 2020.

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x