Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Kejagung Sudah Cermat dan Hati-hati

- 18 Mei 2023, 17:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD./ANTARA/HO-Kemenko Polhukam
Menkopolhukam Mahfud MD./ANTARA/HO-Kemenko Polhukam /

Ia menambahkan, jika Kejagung menunda penetapan tersangka setelah memiliki dua alat bukti yang kuat, maka hal itu melanggar hukum.

"Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka; tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusifitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," jelas Mahfud.

Baca Juga: NASKAH Khutbah Jumat Singkat: Cara Mendapatkan Ketenangan Hati

Berbicara di Pekanbaru, Riau, Rabu 17 Mei 2023 malam, Mahfud MD juga mengatakan, Kejagung sudah cukup teliti dan telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di BAKTI Kominfo beberapa kali sebelum menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut memakan waktu cukup lama karena penyidik membutuhkan waktu untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus tersebut agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.

"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan; tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan. Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x