Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Kejagung Sudah Cermat dan Hati-hati

- 18 Mei 2023, 17:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD./ANTARA/HO-Kemenko Polhukam
Menkopolhukam Mahfud MD./ANTARA/HO-Kemenko Polhukam /

GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun anggaran 2020-2022.

Dalam pengumuman penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.

Baca Juga: Rekomendasi Perpustakaan Keren di Bandung dengan Koleksi Terbanyak

Mahfud MD mengatakan akan terus mengawal dan mencermati kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Johnny G Plate. Ia juga turut mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil dari proses hukum dan peradilan.

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resminya @mohmahfudmd, seperti dikutip galamedianews.com, Kamis, 18 Mei 2023.

Dalam unggahan yang sama, Mahfud MD juga mengatakan, Kejagung telah menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo dengan hati-hati, termasuk dengan menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Baca Juga: Bacaan Surat Yasin 1-83 Ayat, Surat Istimewa Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," tambahnya.

Mahfud MD sangat meyakini, Kejaksaan Agung telah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Menkominfo sebagai tersangka korupsi.

Ia menambahkan, jika Kejagung menunda penetapan tersangka setelah memiliki dua alat bukti yang kuat, maka hal itu melanggar hukum.

"Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka; tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusifitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," jelas Mahfud.

Baca Juga: NASKAH Khutbah Jumat Singkat: Cara Mendapatkan Ketenangan Hati

Berbicara di Pekanbaru, Riau, Rabu 17 Mei 2023 malam, Mahfud MD juga mengatakan, Kejagung sudah cukup teliti dan telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di BAKTI Kominfo beberapa kali sebelum menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut memakan waktu cukup lama karena penyidik membutuhkan waktu untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus tersebut agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.

"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan; tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan. Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud MD.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x