Pada saat yang sama, lanjutnya, jika sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, Indonesia akan kembali ke era pra-demokrasi dimana bakal caleg ditentukan oleh partai politik
"Rakyat tidak bisa menentukan orangnya. Sebuah kemunduran bagi demokrasi," ungkapnya
Sebelumnya, Denny Indrayana membantah isu terkait bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022
"Tidak ada putusan yang bocor karena kita semua tahu bahwa belum ada putusannya," kata Denny Indrayana dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Denny Indrayana menjelaskan bahwa dia memilih istilah "Mendapatkan Informasi" dan bukan "Mendapatkan bocoran". Dia juga mengklaim bahwa dia telah menulis bahwa "Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan".
"Itu masih 'akan', belum ada keputusan," tambahnya.
Lebih lanjut Denny Indrayana menegaskan bahwa pesan yang disampaikan ke publik tidak ada soal pembocoran rahasia negara.
Ia menegaskan bahwa kerahasiaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu ada di dalam lembaga tersebut dan informasi yang ia terima bukan berasal dari lingkungan MK, hakim konstitusi atau unsur MK lainnya.
Baca Juga: Rekomendasi untuk PPDB 2023, 10 SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Total Nilai UTBK