5 Koruptor Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan, di Antaranya Wali Kota Tomohon dan Dirjen Hubla

- 17 Agustus 2020, 14:55 WIB
/


GALAMEDIA - Sebanyak 5 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menghuni Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung memperoleh remisi khusus hari kemerdekaan. Mereka memperoleh potongan masa pidana mulai dari 2 hingga 6 bulan.

Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Jabar, keenam napi tipikor yang mendapat remisi yaitu mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue (remisi 6 bulan), dan mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy (remisi 6 bulan).

Selanjutnya, mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (remisi 4 bulan), pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga (remisi 5 bulan) dan pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja (remisi 2 bulan).

Baca Juga: HUT RI ke-75, Persib Bandung: Mari Bangkit Lawan Covid-19

Para koruptor ini termasuk kedalam 11.811 napi di Jabar yang memperoleh remisi khusus hari kemerdekaan.

"Total yang mendapatkan remisi di Jabar sebanyak 11.811 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris dalam keterangannya, Senin, 17 Agustus 2020.

Aris mengatakan pemberian remisi ini dibagi dalam dua kategori yakni remisi umum I dan remisi umum II. Untuk remisi umum I yakni pemotongan masa pidana mulai dari 1-6 bulan. Sedangkan remisi umum II merupakan langsung bebas per hari ini.

Baca Juga: Untuk Dapatkan Pecagan Uang Rp 75 Ribu Harus Pesan Terlebih Dulu, Begini Caranya

"Total yang mendapatkan remisi umum II ada 228 orang. Khusus di Bandung Raya, ada 13 orang yang mendapatkan remisi umum II,"  terang dia.

13 napi di Bandung Raya yang hari ini bebas berasal dari Lapas Kelas II Banceuy (2 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung (9 orang), dan Rutan Kelas I Bandung 2 orang.

Lebih lanjut Aris menjelaskan, dari 20.367 napi dan tahanan di Jabar, 11.811 napi yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan. Napi sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta berperilaku baik selama menjalani hukuman.

Baca Juga: HUT RI ke-75, Persib Bandung: Mari Bangkit Lawan Covid-19

Ia menyatakan, jumlah napi yang mendapat remisi berdasarkan usulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x