Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden yang akan mengikuti Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR. Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019, dengan total suara sah sebanyak 34.992.703 suara. ***