"Selain merusak lahan gambut yang merupakan ekosistem unik dan penting bagi keseimbangan iklim, perlindungan biodiversitas lahan basa dan perusakan alami, proyek ini juga rentan korupsi," terang Isnur.
YLBHI juga menyoroti soal pernyataan mengenai energi fosil, penataan regulasi, RUU Cipta Kerja, termasuk lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan Perpu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Menurut YLBHI, semua itu kena sorotan karena menjadi sesuatu yang berkebalikan dengan tujuannya. YLBHI pun mendesak presiden dan jajaran pemerintah untuk terbuka dan mengakui permasalahan-permasalahan tersebut, dan menyelesaikannya segera berdasar amanat konstitusi.
"Dalam bidang hukum dan HAM, jika presiden hendak memperbaiki maka perlu kebijakan dan arah strategi yang jelas, tidak sekedar lips service dan formalitas," tandasnya.***