Sudah Inkrah, 171 Warga Terdampak Jatigede Segera Dapatkan Ganti Rugi

- 17 Agustus 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat) /



GALAMEDIA - Bupati Sumedang Dr.H.Dony Ahmad Munir memastikan, sebanyak 171 warga OTD (orang terkena dampak) pembangunan Waduk Jatigede, segera mendapatkan pembayaran ganti rugi.

Kepastian pembayaran ganti rugi itu, menyusul adanya kepastian hukum (inkrah) hasil penetapan Pengadila  Negeri (PN) Sumedang Tahun 2018.

"Alhamdulillah sudah inkrah. Sehingga bagi 171 warga OTD yang kemarin menuntut keadilan atas ketidakjelasan haknya pada proses ganti rugi Waduk Jadigede, segera mendapat pembayaran," kata Dony, Senin 17 Agustus 2020.

Dalam teknisnya, kompensasi dibagi menjadi dua kategori. Yakni Kategori A berupa uang tunai untuk rumah pengganti dengan nilai Rp122 juta dan Rp93 juta.

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Kirimkan Pesan Penting untuk Jokowi

Sedangkan Kategori B berupa uang santunan (kerahiman) senilai Rp29 juta untuk warga yang sebelumnya sudah mendapatkan santunan rumah pengganti, namun belum pindah rumah.

Adapun rinciannya, untuk kategori A Rp122 juta diproyeksikan untuk  98 orang penerima. Kategori A Rp93 juta untuk 9 orang penerima. Sementara Kategori B yakni Rp29 juta ada 64 orang penerima.

Kompensasi bagi warga OTD yang mendapatkan putusan pembayaran Tahun 2018 itu, sebenarnya sudah mulai dibayarkan secara bertahap dari tahun lalu.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Kasus Ahok dan Novel Baswedan Meninggal Dunia

"Yakni pada akhir tahun 2019 telah mulai ada pembayaran ganti rugi di Kantor Satuan Kerja Jatigede, untuk 25 orang dengan nilai Rp1,3 milyar," ungkapnya.

Dengan demikian,  dari  431 berkas gugatan dari warga OTD sudah ada 196 yang inkrah.  "Pemerintah daerah terus akan berjuang, agar sisa gugatan sebanyak 235 berkas lagi, bisa mendapat kekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga mereka segera mendapatkan pembayaran," ujarnya. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x