Ungkap Kasus Perdagangan Organ Hewan Dilindungi, Polresta Bandung Diganjar Penghargaan

- 5 Juni 2023, 16:04 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mendapat penghargaan atas pengungkapan kasus perdagangan organ hewan dilindungi di Mapolresta Bandung, Senin 5 Juni 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mendapat penghargaan atas pengungkapan kasus perdagangan organ hewan dilindungi di Mapolresta Bandung, Senin 5 Juni 2023. /

GALAMEDIANEWS - Polresta Bandung mendapat penghargaan dari Rekam Nusantara Foundation atas keberhasilannya mengungkap kasus perdagangan organ hewan dilindungi yakni harimau dan penyu.

Penghargaan yang diserahkan langsung Wakil Direktur Rekam Nusanrara Foundation, Dwi Nugroho dan diterima langsung Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin 5 Juni 2023.

Dijelaskan kapolresta, pengungkapan kasus perdagangan organ tubuh hewan tersebut, bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari Rekam Nusantara Foundation.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lebih Cocok Maju Pilgub DKI Jakarta Ketimbang jadi Gubernur Jabar 2 Periode

Mendapat laporan tersebut, lanjut Kusworo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya di Majalaya.

"Setelah mendapat laporan, anggota langsung turun ke lapangan untuk penyelidikan. Akhirnya kita berhasil menangkap seorang pelakunya dan sekarang sudah tahap sidang di pengadilan," katanya.

Dijelaskan kusworo, informasinya organ tubuh hewan-hewan tersebut dijual tersangka dalam bentuk serbuk. Dimana serbuk tersebut dijual ke luar negeri seperti Cina untuk bahan obat herbal.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 5 Manfaat Oats Untuk Kesehatan dan Kandungannya

"Jadi mereka menjualnya ke luar negeri secara ilegal dalam bentuk serbuk untuk bahan obat herbal. Serbuk tersebut diantaranya dari tulang hewan dilindungi," katanya.

Tekait penghargaan dari Rekam Nusantara Foundation, Kusworo mengaku bersyukur dan berharap menjadi pemicu anggota untuk terus semangat dalam mengungkap kasus di wilayah hukum Polresta Bandung.

Sementara Wakil Direktur Rekam Nusanrara Foundation Dwi Nugroho mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Bandung yang sudah mengungkap kasus perdagangan organ hewan yang dilindungi, seperti harimau dan penyu.

Baca Juga: Kriteria Pj Gubernur Jabar Pilihan Ridwan Kamil: Harus Paham Jawa Barat

Menurutnya, organ tersebut dijual dalam bentuk serbuk secara online, sebab dijual keluar negeri yakni Vietnam dan Cina.

"Karena transaksinya ke luar negeri, mereka melakukannya secara online. Bahkan dalam promosinya mereka menggunakan bahasa Cina hingga jarang yang menyadarinya," katanya.

Dituturkan Dwi, setelah mendapat informasi ada penjualan organ tubuh harimau, pihaknya bekerjasama dengan Polresta Bandung dan pelakunya berhasil diciduk.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Pantai Hits dan Instagramable di Karawang, Tawarkan Debur Ombak yang Menyejukkan

Dijelaskan Dwi, kasus penjualan organ hewan Dilindungi tersebut cukup banyak terjadi di Indonesia. Dalam setahun, sedikitnya ada 5 kasus yang berhasil diungkap.

"Pelaku menjualnya dalam berbentuk serbuk. Biasanya organ yang dijual berupa taring, kulit, daging hingga sisiknya," ujarnya.

Diakui Dwi, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa tindakan tersebut ilegal. Namun karena harganya menggiurkan, tetap saja ada yang melakukannya. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x