Tren Penggunaannya Meningkat, Ketahui Berbagai Keuntungan Pakai Kendaraan Listrik di Indonesia

- 6 Juni 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi mobil listrik./ANTARA
Ilustrasi mobil listrik./ANTARA /

Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun motor listrik akan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) per Januari 2025 mendatang.

Keringanan PKB nol persen tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10 nomor 1.

Baca Juga: Tinggalkan Persib Jelang Liga 1 Bergulir, Daisuke Sato Sampaikan Hal ini

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB," dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Selasa 6 Juni 2023.

Sementara untuk aturan BBNKB telah tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10 nomor 2.

"Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB," dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Selasa 6 Juni 2023.

Regulasi tersebut hadir sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

Namun, regulasi PKB dan BBNKB nol persen tersebut berlaku secara khusus bagi kendaraan listrik yang bertenaga baterai. Sementara tidak berlaku bagi kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil.

Baca Juga: Terungkap Disidang, Bank Artha Graha Dirugikan Rp 269 Miliar pada Kasus Penyaluran Kredit ke PT Margahayu Raya

3. Bebas aturan ganjil genap

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Berbagai Sumber


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x