Pemerintah Berikan Santunan Rp 300 Juta pada Tenaga Kesehatan yang Gugur saat Penanganan Covid-19

- 18 Agustus 2020, 14:34 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto melihat cara kerja Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menangani Covid-19 di dapur umum Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis 2 Juli 2020. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto melihat cara kerja Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menangani Covid-19 di dapur umum Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis 2 Juli 2020. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya) /

“Mari kita berdoa agar bencana nonalam ini segera berlalu dan kita dapat kembali hidup normal seperti sebelumnya. Untuk itu, mari samakan langkah kita dengan mensinergikan seluruh komponan bangsa untuk menekan penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, disiplin dan disiplin,” kata Terawan Agus Putranto.

Menkes mengucapkan rasa terima kasih sekaligus penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para nakes atas dharma bakti dan dedikasinya dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Hingga 11 Agustus 2020, Kemenkes telah menyalurkan Rp843 miliar insentif untuk para nakesyang terlibat dalam penanganan Covid-19. Insentif yang dibayarkan dari pemerintah pusat lebih dari Rp510 miliar dari pagu Rp1,9 Triliun, dan insentif daerah lebih dari Rp333 miliar dari pagu Rp3,7 triliun.

Baca Juga: Di Bandung, Pelanggar Penggunaan Masker Didominasi Masyarakat di Pasar

Sementara santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, jumlah yang disiapkan pemerintah sebesar Rp60 miliar yang dialokasikan untuk 200 orang tenaga kesehatan yang meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah