GALAMEDIANEWS - Sat Polisi Pamonng Praja ( Satpol PP) dan bea cukai mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Cimahi.
Sekitar lima toko dan warung kelontong kedapatan menjual barang ilegal tersebut. Pihak aparat langsung terjun ke lokasi untuk mengecek dan menyita rokok ilegal yang dapat mengancam kesehatan dan merugikan negara.
"Totalnya ada 1.631 bungkus atau 32.620 batang rokok ilegal yang kita sita dari lima toko," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang. Dikutup oleh GalamediaNews dari Cimahikota.go.id pada Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga: Mengenal Istilah Stunting dan Penyebab Hingga Pencegahannya, Simak disini Agar Waspada!
Baca Juga: Song Joong Ki Resmi Jadi Ayah, Katy Loiuse Saunders Lahirkan Bayinya di Italia
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan salah satu toko di daerah Padasuka menimbun sekira 1.600 bungkus rokok ilegal. Pemilik toko pun ikut diamanankan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Ranto menambahkan, peredaran rokok ilegal sangat dilarang menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.