“Berbicara narkoba tidak ada satupun ruang yang tidak tersentuh oleh narkoba, baik tempat, ruang, profesi manusia segala usia semuanya masuk. Ini sudah menjadi keprihatinan nasional. Bapak Presiden menyatakan, bahwa Indonesia darurat narkoba, diwujudkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Maka kita aparat di tingkat birokrasi bawah menindaklanjuti perintah Presiden, yakni ke depan mewujudkan Indonesia ‘Bersinar’, bersih dari narkoba,” tegasnya.
Menindaklanjuti itu, maka dilakukan aksi nasional pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap nakotika dan prekursor narkotika, secara menyeluruh mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, sampai provinsi.***