Cair per 25 Agustus, BPJS Ketenagakerjaan Pertegas Syarat Penerima BLT Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

- 21 Agustus 2020, 18:59 WIB
BLT Pegawai Swasta
BLT Pegawai Swasta /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat


GALAMEDIA - Pemeintah bakal memberi subsidi gaji kepada pegawai swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpendapatan di bawah Rp 5 juta. Bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan ini cair pada 25 Agustus nanti.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi selain bagi penerima gaji di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penyerahan direncanakan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Agustus 2020 mendatang.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dalam skema penyaluran subsidi upah tersebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima.

Baca Juga: Nahas, Pencuri Ini Hampir Mati Oleh Goloknya Sendiri

"Pada sore hari ini dapat kami update-kan terkait dengan penyediaan atau pengukuran data-data para calon penerima. Dalam skema yang sudah kita siapkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah," ujar Agus dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.

Adapun syarat yang ditetapkan dalam skema pemberian subsidi upah tersebut di antaranya, pertama, pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP). Kedua, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Ketiga, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Seorang Perempuan Asal Kabupaten Bandung Barat Harus Dimakamkan dengan Protokol Kesehatan

Keempat, Pekerja atau buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif. Dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja. Kelima, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sementara, mekanisme pembayarannya akan ditransfer langsung kepada para calon penerima subsidi, bantuan ini diberikan secara tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan akan dibayarkan secara dua tahap. Tahap pertama diberikan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta dan tahap kedua sebesar Rp1,2 juta, jadi total yang diterima 2,4 juta.

"Pembayaran ini akan dilakukan oleh Kemenaker dan Menteri Keuangan melalui bank Himbara dan ditransfer langsung ke masing-masing rekening peserta. Total anggaran sebesar Rp37,7 triliun," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x